pemerintah akan memberikan kekebalan hukum bagi anggota KPK


Debat V
Muhammad Tirta Kurniawan
Muhammad Fathur Rachman
Shafira Sabrina Anwar

Pada tanggal 6 April 2018, kelas X MIPA 4 melanjutkan debat. Pada hari itu kelompok yang berdebat adalah kelompok yang beranggotakan Winda, Khansa, dan Ira sebagai tim pro dan kelompok yang beranggotakan Marsha, Syaqina, dan Tasha sebagai tim kontra. Pada hari itu yang bertugas sebagai moderator adalah Friska dan sebagai time keeper adalah Arif. Mosi yang akan diperdebatkan adalah Pemerintah akan memberikan kekebalan hukum bagi anggota KPK. Sebelum perdebatan dimulai, masing – masing kelompok diberikan waktu 10 menit untuk membedah mosi. Setelah 10 menit, Moderator membuka acara debat dan mempersilahkan Pembicara pertama dari tim pro untuk memberikan argumennya tentang mosi tersebut.
            Pembicara pertama dari tim pro yaitu Winda pun maju kedepan dan menyampaikan argumennya. Dia memulai argumentasi dengan memberikan pengertian mengenai imunitas. Winda mengatakan bahwa secara termonologi imunitas berasal dari kata imunity yaitu tak dapat diganggu. Hak imunitas ini diberikan kepada pihak tertentu agar kebal terhadap hukum. Winda melanjutkan argumentasinya dengan menyebutkan beberapa macam imunitas, diantaranya yaitu imunitas diplomatik, imunitas negara, imunitas kepala negara dan imunitas resin persona. Hak imunitas yang diberikan kepada KPK yatu imunitas resin persona. Diberikan kepada KPK untuk menjalankan tugasnya dan berlaku hanya selama melaksanakan tugas. Lalu Winda menutup argumentasinya dan kembali ke tempat duduknya. Winda berbicara selama 4 menit 23 detik.
            Moderator lalu mempersilahkan pembicara pertama dari tim kontra yaitu Marsha untuk menyampaikan argumennya. Dia memulai argumennya dengan menyanggah argumen dari pembicara pertama tim pro. Marsha mengatakan bahwa tak semua anggota KPK dapat dipercaya, dan kemungkinan bahwa anggota KPK akan menyalahgunakan hak imunitas tersebut. Jika suatu saat terdapat kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPK, maka mereka dapat lepas dari jeratan hukum. Lalu Marsha melanjutkan argumennya dengan berdasarkan kepada asas persamaan didepan hukum, tanpa perbedaan. Dia menjelaskan bahwa dengan UUD 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa pada pasal 27 semua warga negara berkedudukan sama didepan hukum dan pasal 18 D setiap orang berhak dijamin perlindungan, adil didepan hukum. Lalu Marsha menutup argumennya dan kembali ke tempat duduknya.
            Setelah itu, moderator mempersilahkan pembicara kedua dari tim pro untuk menyampaikan argumennya. Khansa pun maju untuk menyampaikan argumennya. Dia mengatakan bahwa jika anggota KPK melakukan korupsi, maka imunitas tidak berlaku. Khansa pun memperkuat argumennya dengan menyebutkan bahwa hak imunitas itu telah berlaku di negara – negara lainnya seperti Malaysia, Swiss, Zambia, dan Australia sehingga hak imunitas bersifat internasional. Dan terdapat lembaga – lemabaga lain yang diberikan hak imunitas yaitu Ombudsman, DPR, dan bahkan Petugas Pajak karna terdapat kasus petugas pajak yang didiskriminasi polisi. Khansa pun menutup argumennya dan kembali ketempat duduknya. Dia telah berbicara selama 3 menit 36 detik.
            Lalu moderator mempersilahkan pembicara kedua dari tim kontra yaitu syaqina untuk maju kedepan dan menyampaikan argumennya. Dia menjelaskan bahwa hak imunitas harus dihapuskan untuk menjunjung persamaan didepan hukum. Karna dia berpendapat bahwa akan terjadi ketidakseimbangan antara anggota KPK dengan rakyat. Hak imunitas juga bertentangan dengan pasal 36 UUD 1945 dan pasal 5 UUD 1945. Syaqina juga mengatakan bahwa hak imunitas rentan disalahgunakan dan dipertegas dengan mengatakan bahwa Polisi dan lembaga keamanan lainnya tidak pernah meminta hak imunitas. Pembicara kedua dari tim kontra berbicara selama 3 menit 50 detik.
            Setelah pembicara kedua dari tim kontra kembali ketempat duduknya, modertor mempersilahkan pembicara ketiga dari tim pro yaitu Ira untuk menyampaikan argumennya. Ira menjelaskan alasan mengapa hak imunitas harus diberikan kepada anggota KPK. Hak imunitas harus diberikan karna anggota KPK rentan didiskriminasi. Hak imunitas diberikan dengan syarat berlaku hanya pada saat bertugas. Jika hak imunitas tidak diberikan, maka anggota KPK tak dapat menyelesaikan kasus korupsi dengan cepat dan efesien. Jika anggota KPK melakukan tindakan korupsi maka tetap akan diberlakukan hukum. Pembicara ketiga dari tim pro erbicara selama 4 menit 14 detik.
            Moderator lalu mempersilahkan pembicara ketiga dari tim kontra yaitu tasha untuk menyampaikan argumennya. Peniadaan hak imunitas bagi anggota KPK berdasarkan pada amanat prostitusi pasal 28, pasal 1 ayat (3), dan pasal 28D. Jika hak imunitas diberikan kepada anggota KPK sama saja dengan tindakan kemunduran supremasi hukum. Lalu Tasha memberikan solusi dengan mengganti hak imunitas dengan perlindungan. Hukum disamakan diantara golongan atas dan golongan bawah sehingga tidak ada lagi hukum tajam kebawah namun tumpul keatas. Setelah Tasha menutup argumen dan kembali ketempatnya. Friska mempersilahkan pidato kesimpulan bagi tim kontra yang diwakili oleh Syaqina.
            Syaqina menjelaskan bahwa pemberian hak imunitas bertentangan dengan pasal 28D UUD 1945 dan lebih baik diganti dengan perlindungan bagi anggota KPK. Syaqina berbicara selama 1 menit 22 detik. Setelah itu moderator mempersilahkan pidato kesimpulan bagi tim pro yang diwakili oleh Winda. Winda kembali menegaskan bahwa hak imunitas hanya diberikan kepada anggota KPK hanya pada saat bertugas. Karna ada tanggapann anggota KPK tak dapat dipercaya lagi sehingga rentan akan terjadi diskriminasi, oleh karna itu anggota KPK harus diberikan hak imunitas untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Winda berbicara selama 1 menit 23 detik.
            Acara debat ditutup dengan Guru bahasa indonesia kami memberikan penilaian terhadap debat yang berlangsung pada hari itu. Debat dimenangkan oleh tim kontra dengan pembicara terbaik adalah Tasha.

No comments:

Post a Comment

Pemerintah Percaya Kaltim Maju Tanpa Pertambangan

DEBAT VI Muhammad Tirta Kurniawan X MIPA 4 Pada hari Jumat, 20 April 2018, kelas X MIPA 4 melanjutkan  debatnya untuk yang k...