Debat V
Muhammad Tirta Kurniawan
Muhammad Fathur Rachman
Shafira Sabrina Anwar
Pada tanggal 6 April
2018, kelas X MIPA 4 melanjutkan debat. Pada hari itu kelompok yang berdebat
adalah kelompok yang beranggotakan Winda, Khansa, dan Ira sebagai tim pro dan
kelompok yang beranggotakan Marsha, Syaqina, dan Tasha sebagai tim kontra. Pada
hari itu yang bertugas sebagai moderator adalah Friska dan sebagai time keeper
adalah Arif. Mosi yang akan diperdebatkan adalah Pemerintah akan memberikan
kekebalan hukum bagi anggota KPK. Sebelum perdebatan dimulai, masing – masing
kelompok diberikan waktu 10 menit untuk membedah mosi. Setelah 10 menit,
Moderator membuka acara debat dan mempersilahkan Pembicara pertama dari tim pro
untuk memberikan argumennya tentang mosi tersebut.
Pembicara
pertama dari tim pro yaitu Winda pun maju kedepan dan menyampaikan argumennya.
Dia memulai argumentasi dengan memberikan pengertian mengenai imunitas. Winda
mengatakan bahwa secara termonologi imunitas berasal dari kata imunity yaitu
tak dapat diganggu. Hak imunitas ini diberikan kepada pihak tertentu agar kebal
terhadap hukum. Winda melanjutkan argumentasinya dengan menyebutkan beberapa
macam imunitas, diantaranya yaitu imunitas diplomatik, imunitas negara,
imunitas kepala negara dan imunitas resin persona. Hak imunitas yang diberikan
kepada KPK yatu imunitas resin persona. Diberikan kepada KPK untuk menjalankan
tugasnya dan berlaku hanya selama melaksanakan tugas. Lalu Winda menutup
argumentasinya dan kembali ke tempat duduknya. Winda berbicara selama 4 menit
23 detik.
Moderator
lalu mempersilahkan pembicara pertama dari tim kontra yaitu Marsha untuk
menyampaikan argumennya. Dia memulai argumennya dengan menyanggah argumen dari
pembicara pertama tim pro. Marsha mengatakan bahwa tak semua anggota KPK dapat
dipercaya, dan kemungkinan bahwa anggota KPK akan menyalahgunakan hak imunitas
tersebut. Jika suatu saat terdapat kasus pelanggaran yang dilakukan oleh
anggota KPK, maka mereka dapat lepas dari jeratan hukum. Lalu Marsha
melanjutkan argumennya dengan berdasarkan kepada asas persamaan didepan hukum,
tanpa perbedaan. Dia menjelaskan bahwa dengan UUD 1945 dengan jelas menyebutkan
bahwa pada pasal 27 semua warga negara berkedudukan sama didepan hukum dan
pasal 18 D setiap orang berhak dijamin perlindungan, adil didepan hukum. Lalu
Marsha menutup argumennya dan kembali ke tempat duduknya.
Setelah
itu, moderator mempersilahkan pembicara kedua dari tim pro untuk menyampaikan
argumennya. Khansa pun maju untuk menyampaikan argumennya. Dia mengatakan bahwa
jika anggota KPK melakukan korupsi, maka imunitas tidak berlaku. Khansa pun
memperkuat argumennya dengan menyebutkan bahwa hak imunitas itu telah berlaku
di negara – negara lainnya seperti Malaysia, Swiss, Zambia, dan Australia
sehingga hak imunitas bersifat internasional. Dan terdapat lembaga – lemabaga
lain yang diberikan hak imunitas yaitu Ombudsman, DPR, dan bahkan Petugas Pajak
karna terdapat kasus petugas pajak yang didiskriminasi polisi. Khansa pun
menutup argumennya dan kembali ketempat duduknya. Dia telah berbicara selama 3
menit 36 detik.
Lalu
moderator mempersilahkan pembicara kedua dari tim kontra yaitu syaqina untuk
maju kedepan dan menyampaikan argumennya. Dia menjelaskan bahwa hak imunitas
harus dihapuskan untuk menjunjung persamaan didepan hukum. Karna dia
berpendapat bahwa akan terjadi ketidakseimbangan antara anggota KPK dengan
rakyat. Hak imunitas juga bertentangan dengan pasal 36 UUD 1945 dan pasal 5 UUD
1945. Syaqina juga mengatakan bahwa hak imunitas rentan disalahgunakan dan
dipertegas dengan mengatakan bahwa Polisi dan lembaga keamanan lainnya tidak pernah
meminta hak imunitas. Pembicara kedua dari tim kontra berbicara selama 3 menit
50 detik.
Setelah
pembicara kedua dari tim kontra kembali ketempat duduknya, modertor
mempersilahkan pembicara ketiga dari tim pro yaitu Ira untuk menyampaikan
argumennya. Ira menjelaskan alasan mengapa hak imunitas harus diberikan kepada
anggota KPK. Hak imunitas harus diberikan karna anggota KPK rentan
didiskriminasi. Hak imunitas diberikan dengan syarat berlaku hanya pada saat
bertugas. Jika hak imunitas tidak diberikan, maka anggota KPK tak dapat
menyelesaikan kasus korupsi dengan cepat dan efesien. Jika anggota KPK
melakukan tindakan korupsi maka tetap akan diberlakukan hukum. Pembicara ketiga
dari tim pro erbicara selama 4 menit 14 detik.
Moderator
lalu mempersilahkan pembicara ketiga dari tim kontra yaitu tasha untuk
menyampaikan argumennya. Peniadaan hak imunitas bagi anggota KPK berdasarkan
pada amanat prostitusi pasal 28, pasal 1 ayat (3), dan pasal 28D. Jika hak
imunitas diberikan kepada anggota KPK sama saja dengan tindakan kemunduran
supremasi hukum. Lalu Tasha memberikan solusi dengan mengganti hak imunitas
dengan perlindungan. Hukum disamakan diantara golongan atas dan golongan bawah
sehingga tidak ada lagi hukum tajam kebawah namun tumpul keatas. Setelah Tasha
menutup argumen dan kembali ketempatnya. Friska mempersilahkan pidato
kesimpulan bagi tim kontra yang diwakili oleh Syaqina.
Syaqina
menjelaskan bahwa pemberian hak imunitas bertentangan dengan pasal 28D UUD 1945
dan lebih baik diganti dengan perlindungan bagi anggota KPK. Syaqina berbicara
selama 1 menit 22 detik. Setelah itu moderator mempersilahkan pidato kesimpulan
bagi tim pro yang diwakili oleh Winda. Winda kembali menegaskan bahwa hak
imunitas hanya diberikan kepada anggota KPK hanya pada saat bertugas. Karna ada
tanggapann anggota KPK tak dapat dipercaya lagi sehingga rentan akan terjadi
diskriminasi, oleh karna itu anggota KPK harus diberikan hak imunitas untuk
menjalankan tugasnya dengan baik. Winda berbicara selama 1 menit 23 detik.
Acara
debat ditutup dengan Guru bahasa indonesia kami memberikan penilaian terhadap
debat yang berlangsung pada hari itu. Debat dimenangkan oleh tim kontra dengan
pembicara terbaik adalah Tasha.
No comments:
Post a Comment