Pemerintah Percaya Kaltim Maju Tanpa Pertambangan


DEBAT VI


Muhammad Tirta Kurniawan
X MIPA 4

Pada hari Jumat, 20 April 2018, kelas X MIPA 4 melanjutkan  debatnya untuk yang keenam kalinya atau lebih tepat debat yang terakhir. Debat kali ini mempertemukan kelompok 8 sebagai tim pro yaitu Najma, Alya, Esza melawan kelompok 2 sebagai tim kontra tidak lain adalah Syifa, Nanda, Hani. Dan yang menjadi moderator pada debat hari itu ialah Andi Pratama Arif Rahman dan yang bertugas menjadi time keeper adalah Syaqina Nugroho. Mosi yang diperdebatkan pada hari itu ialah "Pemerintah Percaya Kaltim Maju Tanpa Pertambangan".
Sebelum debat dimulai masing-masing kelompok dipersilahkan untuk berdiskusi kepada teman 1 kelompok dan teman-teman yang ada dibelakang mereka satu-satunya yang membuat debat tersebut beda dari debat lainnya adalah mereka hanya diizinkan berdiskusi selama 5 menit. Setelah 5 menit debat pun langsung dimulai, Arif mempersilahkan pembicara pertama pro untuk menyampaikan Argumen, Limitasi, Latar belakang, dan Definisi-definisi yang perlu ia paparkan. Esza pun maju untuk memperkenalkan diri dan menyampaikan bahwa pertumbuhan penduduk yang cepat mempunyai implikasi pada berbagai bidang hal ini membuat lapangan pekerjaan makin menipis maka untuk membuka kesempatan kerja, sektor industry perlu ditingkatkan baik dari kualitas dan kuantitasnya. Paradigma ekonomi yang dianut pemerintah Indonesia adalah memandang segala kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia sebagai modal untuk menambah pendapatan Negara sayangnya hal tersebut dilakukan secara eksploitatif. Definisi dari pertambangan sendiri adalah salah satu jenis kegiatan yang melakukan ekstrasi mineral dan bahan tambang lainnya dari dalam bumi.  penambangan adalah proses pengambilan material yang dapat diekstraksi dari dalam bumi. Pembatasan masalah yang disampaikan Esza adalah Kalimantan Timur dapat maju tanpa pertambangan dengan fokus ke peningkatan tempat-tempat wisata dan wisata alam. Jika pertambangan sering dilakukan akan ada banyak terjadi kerusakan lingkungan dan alam, Esza juga memasukkan PP no 18 yang mengatur proses limbah berbahaya dan beracun peraturan ini mengharuskan perusahaan pertambangan harus memproses limbah hingga mencapai derajat kebersihan yang sangat tinggi dengan standar kemurnian air yang 5x lebih ketat dibangdingkan Amerika Serikat dan Kanada akan tetapi regulasi ini pada akhirnya ditunda karena pemerintah mengevaluasi ulang kemampuan teknologi yang dimiliki perusahaan tambang di Indonesia. (Esza berbicara selama 4 menit 54 detik)
Pembicara pertama kontra pun dipersilahkan untuk menyampaikan argumen. Nanda menyatakan kalo Indonesia ini masih Negara yang berkembang, sector pertambangan di Kaltim menyumbang sekitar 7% hingga 9% kepada ekonomi Negara Indonesia, jadi pertambangan ini masih menjadi penyumbang terbesar dari ekonomi Kaltim jika pertambangan ditiadakan, Kaltim akan kehilangan sebagian besar pendapatannya. Bagaimana kita ingin mengembangkan sektor pariwisata jika hal tersebut memperlukan banyak biaya setengah penghasilan kaltim aja berasal dari pertambangan darimana kita akan mendapatkan biaya untuk meningkatkan pariwisata Kalimantan Timur. Pertambangan juga menambah lapangan pekerjaan yang ada, lalu kebanyakan pekerja yang tidak punya rumah akan diberikan tempat tinggal semacam kontrakan yang tidak jauh dari tempat kerja mereka, apabila pertambangan dihapuskan mereka akan menjadi pengangguran yang tidak punya tempat tinggal. (Nanda berbicara selama 3 menit 25 detik)
Setelah Nanda, Alya maju sebagai pembicara ke-2 dari tim pro. Pertambangan memanglah bagus untuk memajukan Kalimantan Timur, tetapi dengan adanya pertambangan tersebut yang dilakukan terus menerus bukankah ada dampak yang lebih besar nantinya seperi kerusakan alam dan sebagainya. Pertambangan pasti dilakukan dalam jumlah yang besar hal tersebut pasti merusak lingkungan dan menyebabkan polusi udara yang dihasilkan dari industry pertambangan, daripada melakukan pertambangan untuk kaltim kenapa tidak memajukan dari sektor-sektor lain misalnya pariwisata, perkebunan,dan pertanian daripada melakukan pertambangan yang dapat berakibat fatal bagi alam. Kekayaan alam yang ditambang juga tidak selamanya ada kalaupun kita menambang terus menerus generasi berikutnya tidak akan bisa merasakannya. Kenapa kita tidak mencoba menanam sawit lebih banyak karena sawit tidak akan merusak hutan dan fungsi-fungsinya. Kita juga bisa lihat contoh kasus kemarin bocornya minyak yang tumpah ke laut dibalikpapan, bisa saja laut disana rusak ekosistemnya. Lalu ada juga kasus di perusahaan KPC harga batubara di dunia sedang menurun yang akhirnya terpaksa mem-PHK karyawan mereka bisa dilihat tidak selamanya harga batubara dan hasil tambang lainnya memiliki harga jual yang tinggi, juga persentase terjadinya kecelakaan di pertambangan sangat tinggi terhadap penambang yang tidak memilik pengetahuan banyak. (Alya berbicara selama 4 menit 31 detik)
Moderator mempersilahkan pembicara ke-2 kontra untuk menyampaikan argumennya. Hani mengatakan bahwa sebaiknya pertambangan hanya dikurangi tetapi tidak dihapuskan karena hal tersebut dapat mengurangi 50% pendapatan daerah, Ia juga berkata kalau semacam teknologi yang tidak menghasilkan banyak polusi. (Hani berbicara selama 1 menit 45 detik)
Sebagai pembicara ke-3 pro, Najma dipersilahkan menyampaikan argumen dan menguatkan argumen-argumen pembicara pertama dan ke-2. Pertambangan mempunyai resiko yang tinggi seperti kecelakaan saat bekerja lalu ada juga penyakit-penyakit yang timbul disebabkan oleh pertambangan. ameliorasi atau remediasi lahan adalah upaya pemberian kapur keatas permukaan lahan atau kedalam lubang tanaman dengan tujuan untuk memperbaiki sifat kimiawi dan biologi tanah yang berfungsi meningkatkan PH tanah untuk mendekati netral dan menambah unsur hara. Salah satu pencemaran yang ditimbulkan oleh pertambangan yaitu debu, tumpahan bahan-bahan kimia, asap beracun, dan radiasi yang dapat merusak gangguan kesehatan sepanjang hidup mereka. Debu yang paling berbahaya berasal dari batubara yang menyebabkan penyakit paru-paru hitam dan disamping itu debu dari silica menyebabkan silikosis (gejala paru-paru yang rusak). Setelah itu Najma mengulas kembali argumen yang dibahas oleh Esza dan Alya. (Najma berbicara selama 4 menit 58 detik)
            Lalu tiba saatnya Syifa dipersilahkan untuk menyampaikan argumennya. Dia menyanggah Najma karena mengatakan pertambangan menyebabkan pengaruh negatif bagi kesehatan dan lingkungan mungkin memang benar akan tetapi mungkinkah Kalimantan Timur maju tanpa pertambangan. Padahal kita tahu pertambangan membawa dampak positif terhadap pendapatan kaltim. Dikatakan Kaltim menjadi produsen menjadi produsen batubara nomor 1 di Indonesia dengan hampir 61% batubara Indonesia dihasilkan dengan mengeruk bumi Kaltim, yang mengartikan sebagian besar penduduk Kaltim bekerja di bidang pertambangan. Sangatta sendiri menjadikan pekerjaan utama warganya di bidang pertambangan. Batubara memberikan devisa yang besar pada ekspor di tahun 2008 sebesar 320,6 juta USD, seharusnya pengolahan batubara lebih ditingkatkan pengelolaannya. Dari hasil ekspor batubara juga bisa digunakan untuk membangun kesejahteraan rakyat, tahun 1990 Kaltim bergantung pada sektor ekonomi berbasis sumber daya yang tidak dapat diperbaharui yaitu pertambangan. Sampai sekarang pariwisata masih tidak bisa menarik para pengunjung untuk dating ke Kaltim, kita tidak bisa hanya memfokuskan ke pariwisata karena masih belum bisa dibilang bagus dan menarik. (Syifa berbicara selama 5 menit 35 detik)

Debat langsung dihentikan tanpa melanjutkan ke pidato kesimpulan karena guru Bahasa Indonesia kami Bu Nuri harus keluar karena ada urusan tetapi sebelum itu Bu Nuri merekapitulasi ulang jalannya debat pada hari itu.

pemerintah akan memberikan kekebalan hukum bagi anggota KPK


Debat V
Muhammad Tirta Kurniawan
Muhammad Fathur Rachman
Shafira Sabrina Anwar

Pada tanggal 6 April 2018, kelas X MIPA 4 melanjutkan debat. Pada hari itu kelompok yang berdebat adalah kelompok yang beranggotakan Winda, Khansa, dan Ira sebagai tim pro dan kelompok yang beranggotakan Marsha, Syaqina, dan Tasha sebagai tim kontra. Pada hari itu yang bertugas sebagai moderator adalah Friska dan sebagai time keeper adalah Arif. Mosi yang akan diperdebatkan adalah Pemerintah akan memberikan kekebalan hukum bagi anggota KPK. Sebelum perdebatan dimulai, masing – masing kelompok diberikan waktu 10 menit untuk membedah mosi. Setelah 10 menit, Moderator membuka acara debat dan mempersilahkan Pembicara pertama dari tim pro untuk memberikan argumennya tentang mosi tersebut.
            Pembicara pertama dari tim pro yaitu Winda pun maju kedepan dan menyampaikan argumennya. Dia memulai argumentasi dengan memberikan pengertian mengenai imunitas. Winda mengatakan bahwa secara termonologi imunitas berasal dari kata imunity yaitu tak dapat diganggu. Hak imunitas ini diberikan kepada pihak tertentu agar kebal terhadap hukum. Winda melanjutkan argumentasinya dengan menyebutkan beberapa macam imunitas, diantaranya yaitu imunitas diplomatik, imunitas negara, imunitas kepala negara dan imunitas resin persona. Hak imunitas yang diberikan kepada KPK yatu imunitas resin persona. Diberikan kepada KPK untuk menjalankan tugasnya dan berlaku hanya selama melaksanakan tugas. Lalu Winda menutup argumentasinya dan kembali ke tempat duduknya. Winda berbicara selama 4 menit 23 detik.
            Moderator lalu mempersilahkan pembicara pertama dari tim kontra yaitu Marsha untuk menyampaikan argumennya. Dia memulai argumennya dengan menyanggah argumen dari pembicara pertama tim pro. Marsha mengatakan bahwa tak semua anggota KPK dapat dipercaya, dan kemungkinan bahwa anggota KPK akan menyalahgunakan hak imunitas tersebut. Jika suatu saat terdapat kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPK, maka mereka dapat lepas dari jeratan hukum. Lalu Marsha melanjutkan argumennya dengan berdasarkan kepada asas persamaan didepan hukum, tanpa perbedaan. Dia menjelaskan bahwa dengan UUD 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa pada pasal 27 semua warga negara berkedudukan sama didepan hukum dan pasal 18 D setiap orang berhak dijamin perlindungan, adil didepan hukum. Lalu Marsha menutup argumennya dan kembali ke tempat duduknya.
            Setelah itu, moderator mempersilahkan pembicara kedua dari tim pro untuk menyampaikan argumennya. Khansa pun maju untuk menyampaikan argumennya. Dia mengatakan bahwa jika anggota KPK melakukan korupsi, maka imunitas tidak berlaku. Khansa pun memperkuat argumennya dengan menyebutkan bahwa hak imunitas itu telah berlaku di negara – negara lainnya seperti Malaysia, Swiss, Zambia, dan Australia sehingga hak imunitas bersifat internasional. Dan terdapat lembaga – lemabaga lain yang diberikan hak imunitas yaitu Ombudsman, DPR, dan bahkan Petugas Pajak karna terdapat kasus petugas pajak yang didiskriminasi polisi. Khansa pun menutup argumennya dan kembali ketempat duduknya. Dia telah berbicara selama 3 menit 36 detik.
            Lalu moderator mempersilahkan pembicara kedua dari tim kontra yaitu syaqina untuk maju kedepan dan menyampaikan argumennya. Dia menjelaskan bahwa hak imunitas harus dihapuskan untuk menjunjung persamaan didepan hukum. Karna dia berpendapat bahwa akan terjadi ketidakseimbangan antara anggota KPK dengan rakyat. Hak imunitas juga bertentangan dengan pasal 36 UUD 1945 dan pasal 5 UUD 1945. Syaqina juga mengatakan bahwa hak imunitas rentan disalahgunakan dan dipertegas dengan mengatakan bahwa Polisi dan lembaga keamanan lainnya tidak pernah meminta hak imunitas. Pembicara kedua dari tim kontra berbicara selama 3 menit 50 detik.
            Setelah pembicara kedua dari tim kontra kembali ketempat duduknya, modertor mempersilahkan pembicara ketiga dari tim pro yaitu Ira untuk menyampaikan argumennya. Ira menjelaskan alasan mengapa hak imunitas harus diberikan kepada anggota KPK. Hak imunitas harus diberikan karna anggota KPK rentan didiskriminasi. Hak imunitas diberikan dengan syarat berlaku hanya pada saat bertugas. Jika hak imunitas tidak diberikan, maka anggota KPK tak dapat menyelesaikan kasus korupsi dengan cepat dan efesien. Jika anggota KPK melakukan tindakan korupsi maka tetap akan diberlakukan hukum. Pembicara ketiga dari tim pro erbicara selama 4 menit 14 detik.
            Moderator lalu mempersilahkan pembicara ketiga dari tim kontra yaitu tasha untuk menyampaikan argumennya. Peniadaan hak imunitas bagi anggota KPK berdasarkan pada amanat prostitusi pasal 28, pasal 1 ayat (3), dan pasal 28D. Jika hak imunitas diberikan kepada anggota KPK sama saja dengan tindakan kemunduran supremasi hukum. Lalu Tasha memberikan solusi dengan mengganti hak imunitas dengan perlindungan. Hukum disamakan diantara golongan atas dan golongan bawah sehingga tidak ada lagi hukum tajam kebawah namun tumpul keatas. Setelah Tasha menutup argumen dan kembali ketempatnya. Friska mempersilahkan pidato kesimpulan bagi tim kontra yang diwakili oleh Syaqina.
            Syaqina menjelaskan bahwa pemberian hak imunitas bertentangan dengan pasal 28D UUD 1945 dan lebih baik diganti dengan perlindungan bagi anggota KPK. Syaqina berbicara selama 1 menit 22 detik. Setelah itu moderator mempersilahkan pidato kesimpulan bagi tim pro yang diwakili oleh Winda. Winda kembali menegaskan bahwa hak imunitas hanya diberikan kepada anggota KPK hanya pada saat bertugas. Karna ada tanggapann anggota KPK tak dapat dipercaya lagi sehingga rentan akan terjadi diskriminasi, oleh karna itu anggota KPK harus diberikan hak imunitas untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Winda berbicara selama 1 menit 23 detik.
            Acara debat ditutup dengan Guru bahasa indonesia kami memberikan penilaian terhadap debat yang berlangsung pada hari itu. Debat dimenangkan oleh tim kontra dengan pembicara terbaik adalah Tasha.

Pemerintah Percaya Kaltim Maju Tanpa Pertambangan

DEBAT VI Muhammad Tirta Kurniawan X MIPA 4 Pada hari Jumat, 20 April 2018, kelas X MIPA 4 melanjutkan  debatnya untuk yang k...