Melegalkan Penggunaan Narkoba di Indonesia


Debat III

Yah beginilah ini adalah tugas bagi penonton debat yaitu mencatat jalannya debat dan menguploadkannya di blog masing-masing dan yang paling mengganggu adalah auto correct di word, mungkin tiba-tiba tapi fathur mengechat saya pada pukul setengah 3 pagi saat saya sedang menulis essai ini dan ia meminta maaf dan ingin memberi saya pertolongan dan saya menyuruh dia melanjutkan bagian akhir dan jadilah essai ini. Tapi dalam pertemuan selanjutnya saya tidak akan membuat essai karena saya akan menjadi orang yang akan berdebat di debat berikutnya dan saya tidak tau saya bakal jadi beban atau entah bagaimana dalam hari tersebut nanti.

Muhammad Tirta Kurniawan
Muhammad Fathur Rachman

X MIPA 4


Pada hari Jumat, 9 Maret 2018, kelas X MIPA 4 melanjutkan  debatnya untuk yang ketiga kalinya. Debat kali ini mempertemukan kelompok 9 yang terdiri dari 4 orang sebagai tim pro yaitu Faraqna, Deminar, Varrel, dan Nabilla Restu melawan kelompok 1 yang terdiri dari 3 orang yaitu Adira, Della, dan Nabilla Maratus sebagai tim kontra. Dan yang menjadi moderator pada debat hari itu ialah Muhammad Adnan Maulana dan yang bertugas menjadi time keeper adalah M. Fathur Rachman. Mosi yang diperdebatkan pada hari itu ialah "Pemerintah akan Melegalkan Narkoba".
Seperti biasa sebelum debat dimulai kedua tim dipersilahkan membedah mosi dan berdiskusi kepada satu kelompok maupun teman mereka yang ada dibelakangnya selama 15 menit. Setelah 15 menit sudah habis tim pro pun dipersilahkan untuk memaparkan latar belakang, definisi, limitasi, dan argumen yang sudah disiapkan. Faraqna adalah pembicara pertama mereka, Ia langsung menjelaskan definisi narkotika menurut KBBI yang mana lain, narkotika adalah obat-obatan yang membuat rasa tenang, ketergantungan, dan kecanduan, lalu ia juga menjelaskan bahwa kementrian kesehatan republik Indonesia membagi narkoba menjadi 3 jenis yaitu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Faraqna mendukung dengan legalnya penggunaan narkoba namun dengan batasan dalam jenis tertentu, takaran tertentu, serta hanya digunakan dalam bidang medis. Untuk mendapatkan narkotika tersebut para penjual narkotika harus mendapatkan izin yang ketat dari pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan. Dia juga menjelaskan narkotika yang tidak selalu berdampak buruk dan berguna di dunia medis seperti morfin yang digunakan untuk membius orang sebelum operasi, selain itu ia juga menjelaskan bahwa penggunaan narkoba tidak begitu saja akan menurunkan moralitas bangsa dan memberikan Negara Belanda sebagai contoh, dan menjelaskan bahwa disana narkoba dilegalkan ditempat khusus yang bernama red zone namun agar masuk ke sana harus ada izin yang khusus dari pemerintah. ”Mungkin saja hal tersebut dapat mengurangi angka kriminalitas di Indonesia”. Moderator menyebutkan bahwa Faraqna berbicara selama 4 menit 20 detik.
Lanjut, moderator langsung mempersilahkan tim kontra pembicara pertama untuk menyampaikan argumen dan sanggahan.  Nabila maratus awal-awal menyanggah dengan  kalimat Faraqna yaitu dengan cara-cara tertentu ia berkata hal tersebut masih tidak jelas dengan apa yang dimaksud dengan cara-cara tersebut karena tidak memberi contoh lalu juga bisa terjadi penyogokkan di daerah red zone. Indonesia dengan belanda itu berbeda kemungkinan bahwa hal yang dilakukan di belanda bisa dengan sempurna dilakukan di Indonesia itu tidak mungkin. Walaupun penjual narkoba sudah memenuhi syarat tetap saja narkoba itu sangat berbahaya jika penggunannya menggunakannya melebihi batas dosis yang akan membahayakan pengguna, lalu secara tidak langsung penggunaan suntik yang bergantian bisa berdampak terjadinya penyebaran HIV/AIDS. Nabila maratus berbicara selama 2 menit 20 detik sesuai dengan timer yang digunakan oleh fathur.
Pembicara ke-2 dari tim pro dipersilahkan maju oleh moderator, Deminar langsung menjelaskan argumennya yaitu “mengapa yang sedang dilakukan di Belanda tidak bisa dilakukan di Indonesia? Itu dikarenakan tingkat pengawasan disana lebih ketat”, Deminar menyanggah kalimat pembicara 1 kontra bahwa disana akan terjadi penyogokkan dengan mengatakan “Di Belanda penyogokkan sama sekali tidak terjadi karena sistem pengawasannya sangat ketat” pada bagian akhir ia lebih menekankan argumennya ke bidang medis dan memberikan contoh-contoh yang ia ketahui. Ia berbicara melewati batas waktu hingga 5 menit 36 detik.
Setelah moderator mempersilahkan tim kontra untuk menyampaikan argument maupun sanggahan. Mereka mengerahkan pembicara ke-2 mereka yaitu Adira “Kadang apa yang diinginkan pemerintah tidak terlaksana di masyarakat bisa jadi narkoba yang ia beli untuk keperluan medis malah disalahgunakan”. Ia juga mengatakan bahwa tidak mungkinnya seorang pecandu dapat menahan penggunaan narkoba, narkoba dapat menyebabkan gangguan fisik maupun psikis contohnya dapat terjadi kerusakan saraf otak juga merusak paru-paru. Narkoba dapat merusak masa depan seseorang, Adira memberikan contoh 2 orang yang berperan aktif dalam dunia entertainment tingkat internasional yang akhirnya meninggal dikarenakan depresi maupun overdosis. Penggunaan narkoba juga akan menurunkan tingkat semangat untuk belajar dan juga menjadi aib bagi keluarga. Adira member contoh bahwa akhir-akhir ini ada video yang menunjukan ayah seorang remaja memberikannya narkoba mentang-mentang narkoba di Negara tersebut sudah legal. Selain itu, harga narkoba yang tinggi juga dapat mengakibatkan kriminalitas di suatu linkungan karena orang yang sudah menjadi pecandu akan menghalalkan segala cara baik mencuri maupun membegal demi membeli narkoba, lalu ia juga menyebutkan kalimat dari seseorang yang benar-benar menolak legalnya narkoba. “apakah pemerintah sanggup menanggung nyawa-nyawa orang yang telah meninggal karena narkoba” argumen terakhir adira dengan tepukan dari time keeper yang berarti waktu sudah mencapai batas  yaitu dengan waktu akhir tercatat selama 5 menit 33 detik.
Varrel sebagai pembicara ke-3  tim pro maju setelah moderator mempersilahkannya untuk menyampaikan argumennya. Narkoba memang buruk tetapi juga bisa dilegalkan untuk kesehatan, di negara lain seperti china/tiongkok, jepang lebih menggunakan narkotika untuk industri kosmetik, contoh lainnya yaitu di Australia narkoba boleh digunakan untuk 17 tahun ke atas, salah satu narkoba yang dilegalkan di Australia adalah ganja yang tidak memiliki zat adiktif. Narkoba bisa menjadi positif bila digunakan sesuai batas. Varrel langsung mengakhiri argumennya yang berlangsung selama 3 menit 45 detik.
Selanjutnya giliran tim kontra pembicara ke-3 membalas dan menguatkan argument-argumen yang sudah ada. Della memaparkan “Apakah Indonesia bisa melakukan red zone seperti yang ada di belanda? Karena pengawasan maupun pembangunan red zone sendiri memerlukan  biaya yang tidak sedikit tentunya” , ia juga menyanggah kalimat varrel yang berisikan 17 tahun keatas boleh menggunakan narkoba dengan mengatakan tentunya masih ada kemungkinan anak di bawah umur menggunakan narkoba. Della juga menyertakan pasal UUD pasal 112 nomor 35 tahun 2009 yang mengatakan bahwa jika seseorang memiliki narkoba tingkat 1 pasti akan dipenjara paling sebentar 4 tahun dan paling lama 12 tahun juga dikenai denda, kalau dibidang medis mungkin masih bisa, tapi jika dilegalkan pasti akan berdampak pada seluruh masyarakat  salah satunya tingkat kriminalitas akan meningkat lalu tingkat kualitas dari masyarakat Indonesia sendiri juga akan menurun, narkoba ini kan juga mengakibatkan kematian kalau dilegalkan akan terjadi tingginya angka kematian di Indonesia.“Pembicara ke 3 tim kontra berbicara selama 4 menit” ucap moderator.
Tugas menyampaikan pidato kesimpulan tim kontra diemban oleh Adira. “memang narkoba memiliki dampak yang positif bagi  aspek kesehatan, Indonesia juga masih kurang mengerti penyuluhan tentang narkoba sehingga dapat menimbulkan kekurangan yang berdampak negatif pada pelegalan narkoba dibidang masyarakat maupun dihidupnya sendiri”. Adira berbicara selama 18 detik.
Moderator akhirnya mempersilahkan pembicara ke-4 tim pro untuk menyampaikan pidato kesimpulan yang juga sekaligus mengakhiri debat pada hari itu. Nabila Restu menegaskan bahwa narkoba dapat dilegalkan pada dosis tertentu yang tidak berlebihan dan juga umur yang diata 17 tahun, hal yang kami tegaskan disini adalah penggunaan narkoba untuk keselamatan jiwa. Indonesia sungguh tertinggal karena rasa takut yang tidak beralasan. Ia menutupnya dengan waktu akhir 1 menit 46 detik.
Setelah debat selesai guru Bahasa Indonesia kami Bu Nuri memberikan kemenangan kepada tim pro dan pembicara terbaik kepada Faraqna lalu merekapitulasi ulang mosi yang baru saja diperdebatkan.




(sebenarnya bagian deminar panjang hanya saja saya tidak tau bagian mana yang saya harus catat waktu itu)




No comments:

Post a Comment

Pemerintah Percaya Kaltim Maju Tanpa Pertambangan

DEBAT VI Muhammad Tirta Kurniawan X MIPA 4 Pada hari Jumat, 20 April 2018, kelas X MIPA 4 melanjutkan  debatnya untuk yang k...