Debat III
Yah beginilah ini adalah tugas
bagi penonton debat yaitu mencatat jalannya debat dan
menguploadkannya di blog masing-masing dan yang paling mengganggu
adalah auto correct di word, mungkin
tiba-tiba tapi fathur mengechat saya pada pukul setengah 3 pagi saat saya
sedang menulis essai ini dan ia meminta maaf dan ingin memberi saya pertolongan
dan saya menyuruh dia melanjutkan bagian akhir dan jadilah essai ini. Tapi
dalam pertemuan selanjutnya saya tidak akan membuat essai karena saya akan
menjadi orang yang akan berdebat di debat berikutnya dan saya tidak tau saya
bakal jadi beban atau entah bagaimana dalam hari tersebut nanti.
Muhammad Tirta
Kurniawan
Muhammad
Fathur Rachman
X MIPA 4
Pada hari Jumat,
9 Maret 2018, kelas X MIPA 4 melanjutkan
debatnya untuk yang ketiga kalinya. Debat kali ini mempertemukan
kelompok 9 yang terdiri dari 4 orang sebagai tim pro yaitu Faraqna, Deminar, Varrel,
dan Nabilla Restu
melawan kelompok 1 yang terdiri dari 3 orang yaitu Adira, Della, dan Nabilla Maratus
sebagai tim kontra. Dan yang menjadi moderator pada debat hari itu ialah
Muhammad Adnan Maulana dan yang bertugas menjadi time keeper adalah M. Fathur
Rachman. Mosi yang diperdebatkan pada hari itu ialah "Pemerintah akan
Melegalkan Narkoba".
Seperti biasa
sebelum debat dimulai kedua tim dipersilahkan membedah mosi dan berdiskusi
kepada satu kelompok maupun teman mereka yang ada dibelakangnya selama 15
menit. Setelah 15 menit sudah habis tim pro pun dipersilahkan untuk memaparkan
latar belakang, definisi, limitasi, dan argumen yang sudah disiapkan. Faraqna
adalah pembicara pertama mereka, Ia langsung menjelaskan definisi narkotika
menurut KBBI yang mana lain, narkotika adalah obat-obatan yang membuat rasa
tenang, ketergantungan, dan kecanduan, lalu ia juga menjelaskan bahwa
kementrian kesehatan republik Indonesia membagi narkoba menjadi 3 jenis yaitu
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Faraqna mendukung dengan legalnya
penggunaan narkoba namun dengan batasan dalam jenis tertentu, takaran tertentu,
serta hanya digunakan dalam bidang medis. Untuk mendapatkan narkotika tersebut
para penjual narkotika harus mendapatkan izin yang ketat dari pemerintah agar
tidak terjadi penyalahgunaan. Dia juga menjelaskan narkotika yang tidak selalu
berdampak buruk dan berguna di dunia medis seperti morfin yang digunakan untuk
membius orang sebelum operasi, selain itu ia juga menjelaskan bahwa penggunaan
narkoba tidak begitu saja akan menurunkan moralitas bangsa dan memberikan
Negara Belanda sebagai contoh, dan menjelaskan bahwa disana narkoba dilegalkan
ditempat khusus yang bernama red zone namun
agar masuk ke sana harus ada izin yang khusus dari pemerintah. ”Mungkin saja
hal tersebut dapat mengurangi angka kriminalitas di Indonesia”. Moderator
menyebutkan bahwa Faraqna berbicara selama 4 menit 20 detik.
Lanjut,
moderator langsung mempersilahkan tim kontra pembicara pertama untuk
menyampaikan argumen dan sanggahan.
Nabila maratus awal-awal menyanggah dengan kalimat Faraqna yaitu dengan cara-cara
tertentu ia berkata hal tersebut masih tidak jelas dengan apa yang dimaksud
dengan cara-cara tersebut karena tidak memberi contoh lalu juga
bisa terjadi penyogokkan di daerah red
zone. Indonesia dengan belanda itu berbeda kemungkinan bahwa
hal yang dilakukan di belanda bisa dengan sempurna dilakukan di
Indonesia itu tidak mungkin. Walaupun
penjual narkoba sudah memenuhi syarat tetap saja narkoba itu sangat berbahaya
jika penggunannya menggunakannya melebihi batas dosis yang akan membahayakan
pengguna, lalu secara tidak langsung penggunaan suntik yang bergantian bisa
berdampak terjadinya penyebaran HIV/AIDS. Nabila maratus berbicara selama 2
menit 20 detik sesuai dengan timer yang digunakan oleh fathur.
Pembicara
ke-2 dari tim pro dipersilahkan maju oleh moderator, Deminar langsung
menjelaskan argumennya yaitu “mengapa yang sedang dilakukan di Belanda tidak
bisa dilakukan di Indonesia? Itu dikarenakan tingkat pengawasan disana lebih
ketat”, Deminar menyanggah kalimat pembicara 1 kontra bahwa disana akan terjadi
penyogokkan dengan mengatakan “Di Belanda penyogokkan sama sekali tidak terjadi
karena sistem pengawasannya sangat ketat” pada bagian akhir ia lebih menekankan
argumennya ke bidang medis dan memberikan contoh-contoh yang ia ketahui. Ia
berbicara melewati batas waktu hingga 5 menit 36 detik.
Setelah
moderator mempersilahkan tim kontra untuk menyampaikan argument maupun
sanggahan. Mereka mengerahkan pembicara ke-2 mereka yaitu Adira “Kadang apa
yang diinginkan pemerintah tidak terlaksana di masyarakat bisa jadi narkoba
yang ia beli untuk keperluan medis malah disalahgunakan”. Ia juga mengatakan
bahwa tidak mungkinnya seorang pecandu dapat menahan penggunaan narkoba,
narkoba dapat menyebabkan gangguan fisik maupun psikis contohnya dapat terjadi
kerusakan saraf otak juga merusak paru-paru. Narkoba dapat merusak masa depan
seseorang, Adira memberikan contoh 2 orang yang berperan aktif dalam dunia entertainment tingkat internasional yang
akhirnya meninggal dikarenakan depresi maupun overdosis. Penggunaan narkoba
juga akan menurunkan tingkat semangat untuk belajar dan juga menjadi aib bagi
keluarga. Adira member contoh bahwa akhir-akhir ini ada video yang menunjukan
ayah seorang remaja memberikannya narkoba mentang-mentang narkoba di Negara
tersebut sudah legal. Selain itu, harga narkoba yang tinggi juga dapat
mengakibatkan kriminalitas di suatu linkungan karena orang yang sudah menjadi
pecandu akan menghalalkan segala cara baik mencuri maupun membegal demi membeli
narkoba, lalu ia juga menyebutkan kalimat dari seseorang yang benar-benar
menolak legalnya narkoba. “apakah pemerintah sanggup menanggung nyawa-nyawa
orang yang telah meninggal karena narkoba” argumen terakhir adira dengan
tepukan dari time keeper yang berarti waktu sudah mencapai batas yaitu dengan waktu akhir tercatat selama 5
menit 33 detik.
Varrel
sebagai pembicara ke-3 tim pro maju
setelah moderator mempersilahkannya untuk menyampaikan argumennya. Narkoba
memang buruk tetapi juga bisa dilegalkan untuk kesehatan, di negara lain
seperti china/tiongkok, jepang lebih menggunakan narkotika untuk industri
kosmetik, contoh lainnya yaitu di Australia narkoba boleh digunakan untuk 17
tahun ke atas, salah satu narkoba yang dilegalkan di Australia adalah ganja
yang tidak memiliki zat adiktif. Narkoba bisa menjadi positif bila digunakan
sesuai batas. Varrel langsung mengakhiri argumennya yang berlangsung selama 3
menit 45 detik.
Selanjutnya
giliran tim kontra pembicara ke-3 membalas dan menguatkan argument-argumen yang
sudah ada. Della memaparkan “Apakah Indonesia bisa melakukan red zone seperti yang ada di belanda?
Karena pengawasan maupun pembangunan red
zone sendiri memerlukan biaya yang
tidak sedikit tentunya” , ia juga menyanggah kalimat varrel yang berisikan 17
tahun keatas boleh menggunakan narkoba dengan mengatakan tentunya masih ada
kemungkinan anak di bawah umur menggunakan narkoba. Della juga menyertakan
pasal UUD pasal 112 nomor 35 tahun 2009 yang mengatakan bahwa jika seseorang
memiliki narkoba tingkat 1 pasti akan dipenjara paling sebentar 4 tahun dan
paling lama 12 tahun juga dikenai denda, kalau dibidang medis mungkin masih
bisa, tapi jika dilegalkan pasti akan berdampak pada seluruh masyarakat salah satunya tingkat kriminalitas akan
meningkat lalu tingkat kualitas dari masyarakat Indonesia sendiri juga akan
menurun, narkoba ini kan juga mengakibatkan kematian kalau dilegalkan akan
terjadi tingginya angka kematian di Indonesia.“Pembicara ke 3 tim kontra
berbicara selama 4 menit” ucap moderator.
Tugas
menyampaikan pidato kesimpulan tim kontra diemban oleh Adira. “memang narkoba
memiliki dampak yang positif bagi aspek
kesehatan, Indonesia juga masih kurang mengerti penyuluhan tentang narkoba
sehingga dapat menimbulkan kekurangan yang berdampak negatif pada pelegalan
narkoba dibidang masyarakat maupun dihidupnya sendiri”. Adira berbicara selama
18 detik.
Moderator
akhirnya mempersilahkan pembicara ke-4 tim pro untuk menyampaikan pidato
kesimpulan yang juga sekaligus mengakhiri debat pada hari itu. Nabila Restu
menegaskan bahwa narkoba dapat dilegalkan pada dosis tertentu yang tidak
berlebihan dan juga umur yang diata 17 tahun, hal yang kami tegaskan disini
adalah penggunaan narkoba untuk keselamatan jiwa. Indonesia sungguh tertinggal
karena rasa takut yang tidak beralasan. Ia menutupnya dengan waktu akhir 1
menit 46 detik.
Setelah
debat selesai guru Bahasa Indonesia kami Bu Nuri memberikan kemenangan kepada
tim pro dan pembicara terbaik kepada Faraqna lalu merekapitulasi ulang mosi
yang baru saja diperdebatkan.
(sebenarnya
bagian deminar panjang hanya saja saya tidak tau bagian mana yang saya harus
catat waktu itu)